Saat saya membaca berita di media online,saya menemukan sebuah artikel yang mana isinya adalah SIM C yang mana tidak akan menyamakan pada semua sepeda motor dan menurut saya peraturan baru yang akan diberlakukan pada Februari-April 2016 sangat tidak beralasan dan juga tidak ada sosialisasinya ke daerah dan lagi urgensinya apa hingga membuat peraturan baru yang seperti itu?.Jadi jangan seenaknya saja mengeluarkan peraturan tanpa melihat realitas di lapangan,apakah itu diperlukan atau tidak..jangan hanya pada sebagian wilayah saja yang dilihat tapi harusnya secara keseluruhan...
Padahal harusnya POLRI terutama pada bagian POLANTASnya harusnya dibina kembali agar tidak melakukan praktik-praktik yang mana akan mencoreng nama baik POLRI secara keseluruhan dan kita sama-sama tahulah apa itu...dan peraturan ini tidak ada urgensinya,lalu kenapa bisa ada ide yang seperti itu?heran saya..jujur saja saya sangat tidak setuju dengan adanya peraturan baru ini..selain tidak ada urgensinya,juga tidak ada jaminan jika pungli di sekitar itu hilang,itu saja...saya saat mau memperpanjang SIM C saya,masa harus ada surat kesehatan dari dokter dan saya harus membayar Rp.120.000?,bagi saya ini sangat mengherankan,kalaupun itu ada,harusnya diperuntukkan untuk yang akan membuat SIM baru,bukannya yang akan memperpanjang..
Harusnya POLRI bisa menjelaskan itu ke masyarakat dan juga POLRI harus menjelaskan lamanya mengambil nomor plat baru(plat motor saya)dan bukannya hal yang tidak ada urgensinya ini yang didahulukan...dan jelas kalau POLRI tidak profesional kinerjanya..karena peraturan yang sudah ada dan berlaku itu,menurut saya sudah cukup dan sangat dipahami oleh masyarakat,dan janganlah membebani lagi masyarakat hanya karena peraturan baru ini..jadi saya harap POLRI mencabut atau membatalkan peraturan baru terkait SIM C ini karena bukan ini yang diharapkan masyarakat sekarang,itu saja...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar